| Portal berita | Technologi Information |
Teknik Komputer |

Showing posts with label Gaul Islami. Show all posts
Showing posts with label Gaul Islami. Show all posts

Thursday, October 15, 2015

On 1:35:00 AM by Mastoni in    No comments

Thursday, September 5, 2013

On 8:30:00 AM by Unknown in , ,    4 comments

Untuk para cowo, lelaki, ataupun bujang yang masih merokok, semoga berita ini membuat anda semakin giat untuk meninggalkan rokok....
-----------------


Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), DR Hakim Sarimuda Pohan, mengungkapkan bahwa dalam filter rokok yang banyak digunakan di Indonesia terkandung bahan yang berasal dari darah babi.

Hemoglobin atau protein darah babi digunakan dalam filter rokok untuk menyaring racun kimia agar tidak masuk ke dalam paru-paru perokok, kata Hakim saat menjadi pembicara dalam dialog bahaya merokok bagi kehidupan berbangsa di Balaikota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.

Ia meyakini bahwa filter yang digunakan untuk rokok yang beredar di Indonesia merupakan filter impor yang mengandung komponen dari darah babi. Menurutnya, semua itu diketahui setelah adanya pernyataan yang diungkapkan ahli dari Australia atau Profesor Kesehatan Masyarakat dari Universitas Sydney, Simon Chapman.

Profesor di Australia memperingatkan kelompok agama tertentu terkait dugaan adanya kandungan sel darah babi pada filter rokok. Profesor Simon Chapman menyatakan itu merujuk pada penelitian di Belanda yang mengungkap bahwa 185 perusahaan berbeda menggunakan hemoglobin babi sebagai bahan pembuat filter rokok.

Menurut Hakim, sudah selayaknya umat Muslim yang mayoritas di Indonesia ini menjauhi barang yang nyata-nyata dilarang agama tersebut. Bukan hanya kaum Muslim, tetapi kaum Yahudi juga melarang pemanfaatan babi untuk keperluan seperti itu, tambahnya dalam dialog dalam rangkaian sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang melarang merokok di tempat tertentu.

Dalam dialog yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan PNS, pengelola hotel, restoran, dan pengelola tempat-tempat umum tersebut juga dihadiri Wali Kota Banjarmasin Haji Muhidin dengan moderator Kepala Dinas Kesehatan setempat, drg Diah R Praswasti.

Dalam dialog tersebut dilangsungkan dengan tanya jawab yang antara lain disarankan perlunya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok.

Kajian:

JUAL BELI PRODUK YANG MENGANDUNG GELATIN DARI BABI

Oleh
Ustadz DR Erwandi Tarmidzi MA

Gelatin merupakan protein yang diperoleh dari hidrolisis kolagen yang secara alami terdapat pada tulang atau kulit binatang seperti ; ikan, sapi dan babi.

Gelatin yang diperoleh dari babi merupakan gelatin yang paling luas dipakai dalam industri pangan dan obat-obatan, mengingat gelatin yang didapat dari hewan ini paling murah dibanding hewan lainnya.

Dalam industri pangan, gelatin dipakai sebagai salah satu bahan baku pembuatan ; permen lunak, jeli, es krim, susu formula, roti, daging olahan, minuman yang dicampur susu dan soup.

Dalam industri obat-obatan gelatin dipakai sebagai salah satu bahan baku pembuatan vaksin, cangkang kapsul, pil, krim, pasta gigi, sabun dan obat gosok.

Sebagian Negara mewajibkan para produsen untuk mencantumkan kode komposisi bahan baku dari barang olahan, kode gelatin yang berasal dari babi, antara lain : 101, 101A, 120, 150, 153, 160A, 160B, 161A, 161C, 163, 200, 270, 304, 310-312, 326, 327, 334, 336, 337, 350, 353, 422, 430, 436, 162, 470, 478, 481, 483, 491, 495, 542, 572, 575, 631, 904A. [1]

Sebelum menjelaskan hukum gelatin dari babi, harus dijelaskan terlebih dahulu hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain), seperti : wujud babi berubah menjadi garam, apakah garam tersebut hukumnya halal atau menjadi haram. Terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab dalam hal ini.

Para ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bila seekor babi jatuh ke dalam tambak pembuatan garam lalu mati dan berubah menjadi garam, maka garam tersebut hukumnya halal. Karena zat babi telah berubah menjadi garam dan garam hukumnya adalah halal.[2]

Al-Hashkafi (ulama mazhab Hanafi, wafat 1088H) berkata : “Tidak termasuk najis abu bekas pembakaran najis, juga garam yang berasal dari bangkai keledai ataupun babi…, karena wujudnya telah berubah. Ini yang difatwakan dalam mazhab” [3]

Para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa garam yang berasal dari perubahan wujud babi hukumnya tetap haram, karena zat babi adalah najis sekalipun najis tersebut berubah bentuk menjadi zat lain hukumnya tetap najis.

Ar-Ramli (ulama mazhab Syafi’i, wafat : 1004H) berkata : “Zat yang najis tidak berubah hukumnya secara mutlak …, dengan cara wujud najis berubah menjadi wujud lain, seperti ; bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam, kemudian berubah menjadi garam” [4]

Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat : 620H) berkata : “Pendapat yang terkuat dalam mazhab (Hanbali) bahwa najis tidak menjadi suci dengan cara perubahan wujud kecuali khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, adapun selain itu tidak menjadi suci, seperti ; najis yang dibakar sehingga menjadi abu, begitu juga bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam sehingga berubah wujud menjadi garam” [5]

Dari dua pendapat ulama tentang hukum garam yang berasal dari babi dapat di-takhrij hukum gelatin yang berasal dari kulit dan tulang babi.

Para ulama yang bermazhab Syafi’i dan Hanbali tentu akan mengharamkan gelatin yang diperoleh dari babi sekalipun zat gelatin tersebut berbeda bentuk fisik dan sifat kimianya dengan kolagen babi yang merupakan asal dari gelatin.

Adapun para ulama yang bermazhab Hanafi dan Maliki, atau yang mendukung pendapat bahwa perubahan wujud dari suatu zat menjadi zat lain hukumnya juga akan berubah, namun mereka juga berbeda pendapat tentang kehalalan gelatin yang diperoleh dari babi.

Pendapat Pertama.
Gelatin yang berasal dari babi hukumnya halal, pendapat ini merupakan hasil seminar Forum Fiqh dan Medis di Kuwait pada tanggal 25-5-1995, dan di dukung oleh DR.Nazih Hamad, DR.Muhammad Al-Harawy dan Basim Al-Qarafy. [6]

Penganut pendapat ini beralasan bahwa gelatin adalah zat baru yang tidak ada persamaan fisik dan sifat kimianya dengan kolagen yang berasal dari babi, sekalipun gelatin berasal dari kolagen babi, dan dalam kaidah fiqh bahwa zat baru hukumnya berbeda dengan hukum zat asalnya, bilamana hukum kolagen adalah haram maka hukum gelatin adalah halal.

Bukti bahwa gelatin berbeda dengan kolagen adalah : Gelatin berwarna bening, mudah larut di air dan mudah membeku, tidak demikian halnya dengan kolagen. Kemudian, gelatin yang diperoleh dari babi sama sekali tidak dapat dibedakan dengan gelatin dari hewan lainnya, berbeda dengan kolagen, yang sangat mudah dibedakan antara kolagen babi dan lainnya. [7]

Tanggapan.
Argumen pendapat ini tidak kuat, karena ternyata gelatin yang berasal dari babi sangat mudah untuk diketahui melalui tes kimia sederhana, ini menunjukan bahwa proses perubahan wujud tidak terjadi dengan sempurna. [8]

Pendapat Kedua.
Gelatin yang berasal dari babi hukumnya haram dan najis, pendapat ini merupakan keputusan berbagai Lembaga Fiqh internasional, diantaranya:

1. Majma Al-Fiqh Al-Islami (OKI) keputusan no: 23 (11/3) tahun 1986 sebagai jawaban atas pertanyaan dari Al-Ma’had Al-Alami Lil Fikri Islami di Washington yang berbunyi :

Soal ke-XII : Di sini (Amerika) terdapat ragi dan gelatin yang diekstrak dari babi dalam persentase yang sangat kecil, apakah boleh menggunakan ragi dan gelatin terebut?

Jawab : Seorang muslim tidak dibenarkan menggunakan ragi dan gelatin yang berasal dari babi, karena ragi dan gelatin (halal) yang diperoleh dari tumbuh-tumbuhan dan hewan yang disembelih sesuai syariat mencukupi kebutuhan mereka” [9]

2. Keputusan Al-Majma Al-Fiqhiy Al-Islamy di bawah (Rabitah Alam Islami) yang berpusat di Mekkah (no. 3, rapat tahunan ke 15) tahun 1998, yang berbunyi:
“Himpunan Fiqh Islami yang bernaung di bawah Rabitah Alam Islami dalam rapat tahunan ke-15 setelah mendiskusikan dan mengkaji bahwa : “gelatin adalah sebuah zat yang banyak digunakan untuk pembuatan makanan dan obat-obatan, berasal dari kulit dan tulang hewan ; Memutuskan :
“Boleh menggunakan gelatin yang berasal dari sesuatu yang mubah, dari hewan yang disembelih dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Dan tidak dibolehkan menggunakan gelatin yang diperoleh dari sesuatu yang haram, seperti ; gelatin dari kulit dan tulang babi dan dari benda haram lainnya”.

Himpunan Fiqh Islami menghimbau Negara-Negara Islam untuk memproduksi gelatin yang halal’. [10]

3. Fatwa Dewan Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi (no fatwa : 8039), yang berbunyi : “Gelatin yang diperoleh dari sesuatu yang haram seperti babi, hukumnya haram” [11].

Dan pendapat ini didukung oleh sebagian besar para ulama fiqh kontemporer

Para ulama ini beralasan bahwa gelatin bukanlah zat baru yang merupakan perubahan wujud dari kolagen, akan tetapi gelatin telah ada pada kolagen babi sebelum dipisahkan, ini menunjukkan bahwa proses yang terjadi hanyalah pemisahan dan sekedar pergantian nama dan bukan perubahan wujud secara mutlak.

Dari dua pendapat di atas sikap seorang muslim hendaklah memilih yang lebih baik untuk diri dan agamanya, yaitu menghindari segala produk yang menggunakan gelatin babi sebagai salah satu bahan bakunya, karena bagaimanapun juga, asal gelatin ini adalah babi dan babi telah diharamkan Allah di dalam Al-Qur’an, adapun proses perubahan wujud menjadi zat lain masih diragukan maka hukumnya kembali kepada hukum asal babi yaitu haram, sesuai dengan kaidah hadits Nabi “ Tinggalkanlah yang meragukan kepada hal yang tidak meragukan”.

Dengan demikian, menjual segala barang/produk yang salah satu bahan dasarnya adalah gelatin babi hukumnya haram, dan hasil keuntungannya merupakan harta haram, demikian juga diharamkan seorang dokter untuk memberikan resep obat-obatan yang mengandung gelatin babi.

Sekalipun keberadaan gelatin hanya sebagai bahan campuran, hukumnya juga tetap haram, berdasarkan sabda Nabi:

إِذَا وَقَعَتْ الْفَارَةُ فِي السَّمْنِ فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْ لَهَا وَإِنْ كَانَ مَا ئِعًا فَلا تَقْرَ بُوهُ

“Apabila seekor tikus (mati) jatuh ke minyak samin, jika minyak samin itu beku maka buang bangkai tikus dan bagian minyak samin yang beku yang terkena (najisnya), dan jika minyak samin itu cair maka jangan engkau dekati!” [HR Abu Daud dan Nasa’i, derajat hadits ini Hasan]

Dari hadits di atas dipahami bahwa haram mendekati minyak cair yang bercampur najis, dan menjual minyak yang najis berarti mendekatinya maka hukumnya jelas haram.

Begitu juga haram hukumnya menjual makan olahan dan obat-obatan yang telah bercampur najis (babi), karena tidak dapat dipisahkan lagi antara najis (babi) dan bahan baku lainnya yang halal.

VAKSIN YANG MENGANDUNG GELATIN BABI
Sebagaimana telah diketahui bahwa gelatin babi hukumnya adalah najis, lalu bagaimanakah hukum melakukan vaksinasi untuk kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu, seperti vaksin meningitis yang merupakan persyaratan untuk mendapatkan visa dan umrah?

Laporan dari berbagai sumber memang dinyatakan bahwa vaksin meningitis mengandung gelatin babi. Gelatin babi hukumnya najis serta haram hukumnya dimasukkan ke dalam tubuh. Maka hukum melakukan vaksin ini adalah haram.

Namun hukum haram ini bisa berubah dalam kondisi tertentu, yaitu : bila tidak terdapat alternatif lain pengganti vaksin yang mengandung gelatin babi dan kuat dugaan orang yang tidak mendapat vaksin ini akan terserang penyakit berbahaya yang berakibat kepada cacat permanen atau bahkan kematian. Maka dalam kasus ini dapat digolongkan dalam kondisi darurat.

Allah berfirman.

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

"Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." [Al-An'am : 119]

Ini berarti, Allah menghalalkan bagi hamba-Nya sesuatu yang Dia haramkan dalam kondisi darurat. Akan tetapi jika terdapat alternatif lain pengganti gelatin babi seperti gelatin sapi, maka seyogyanyalah pihak yang berwenang di sebuah negara berpenduduk mayoritas Islam untuk memberikan pelayanan yang paripurna terhadap rakyatnya.

[Disalin dari Majalah Pengusaha Muslim Edisi 19 Volume 2/Agustus 2011, Alamat Redaksi Gang Timor Timur D-9 Jalan Kaliurang Km 6.5 Yogyakarta, Tel. 0274-8378008]
______________
Fotenote
[1] Badriyah Al-Haritsy, An-Naawazil fil Athimah 1, thesis di Univ. Al-Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, halaman 504
[2] Al-Mausuah Al-Kuwaytiyyah 10/278
[3] Al-Durr Al-Mukhtar 1/217
[4] Nihayatul Muhtaj 1/247
[5] Al-Mughni 1/60
[6] Nawazil fil Athimah 1/499, Basim Al-Qarafi, Nawazil Fithaharah, thesis di Univ. Al-Imam Muhammad bin Saud, Riyadh 1/378
[7] ibid
[8]Nawazil fil Athimah 1/500
[9] Journal Fiqh Council, edisi III, vol 1409H, halaman 47
[10] Qararat Al-Majma Al-Fiqhiy Al-Islami, hal 316
[11] Journal Al-Buhuts Al-Islamiyah, edisi XX, vol. 1407H, halaman 178

Sumber : diana-rosmawati.blogspot.com

Friday, August 2, 2013

On 4:02:00 PM by Unknown in ,    No comments
Assalamu'alaikum Sobat Bs, di tulisan sebelumnya kita udah belajar makna gaul itu apa. Nah, sesuai janji aku, kali ini kita men-transformasi/merubah Fenomena Gaul yang ada di zaman sekarang menjadi lebih islami. Insha Allah bermanfaat deh.. ~ _^

1. Mengumbar/Membiarkan Rambut (Kaum Hawa)

Banyak jaman sekarang cewe cewe itu menganggap sepele yang namanya aurat, padahal itu sebenarnya harta yang kaum hawa harus jaga bukannya malah untuk dipertontonkan film kartun yg semua umur boleh lihat. Mau tidak mau, sengaja ataupun tidak kalian sudah membuat diri kalian tidak dihargai bahkan tidak ada harganya dan dihormati oleh penampilan kalian sendiri yang kalian sajikan pada mata kaum adam.

Jika sesuatu yang buruk terjadi pada diri kalian (kaum hawa), apa itu dengan kata-kata yang nyeleneh, atau tindak asusila, siapa yang semestinya disalahkan?
Aku yakin kalian (kaum hawa) menjawabnya "kaum adam" bukan ?Oh betapa tersiksanya menjadi seorang kaum adam dijaman sekarang ini.

Kalau boleh aku ibaratkan, tak ada pembeli kalau tidak ada yang jual. Simpel kan.
orang pasti akan beli kalau ada yang nawarin. Apalagi gratisan, wah pasti semua orang akan berebut untuk menerima (tergantung juga). Nah apa bedanya dengan kalian yg menawarkan penampilan seksi pada keramaian ehm...
Senin-jum'at aku harus menahan penyiksaan pada mata ini. Bukan pada hari ini saja, rata-rata setiap harinya.

Aku ingin protes, tapi mau protes ke mana? Apakah aku harus menikmatinya? tapi aku sungguh takut dengan Zat yang memberi mata ini. Bagaimana nanti aku mempertanggung jawabk­an nya nanti diakhirat? Sungguh dilema yang berkepanjangan dalam hidupku, seandainya kalian kaum hawa memperhatikan surah an nuur ayat 31.
Katakanlah kepada wanita yang beriman Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung An-Nuur : 31
Jadi gak salah juga kan aku autis mainin bebe atau android hehe , aku hanya ingin menahan pandangan mata ini. Biarlah mata aku ini rusak oleh radiasi smartphone, daripada aku tak bisa pertanggung jawabkan nantinya. Aku yakin, banyak kaum adam yang punya dilema seperti aku ini. Mungkin ada yang menikmati, tetapi sebagian kaum adam banyak juga yang takut dan bingung harus berbuat apa.

Bagi kalian para kaum hawa apakah akan selalu bahkan semakin menyiksa kami (kaum adam) ?
Aku juga kurang suka jika ada diantara kalian beralibi dengan pakaian seksi gitu dibilang seni. Kalau dibilang seni kayanya gak deh, yang namanya seni itu berarti ada bakat sebelumnya toh ? Bukan malah porno aksi gitu kali.

Maaf jika aku berlaku tidak sopan dalam kata2, sebenarnya ini uneg-uneg aku terhadap keadaan kaum hawa jaman sekarang. Inget pesan bang napi
Kejahatan bukan ada niat dan pelaku tapi juga ada kesempatan Bang Napi
Jilbab itu bukan untuk memenjarakanmu, tapi untuk menjaga kehormatanmu.

Nah mulai sekarang tutupin yah kaka, bingung gmna caranya bisa langsung tanya ahlinya kak ~» @pedulijilbab. Mungkin baru ini yang bisa aku tulis untuk menyadarkan kalian kaum hawa yang masih mengumbar aurat rambut. Rambutmu indah, tapi lebih indah jika memakai hijab, klik disini. PERCAYA deh :)
Perbedaan berhijab dan tidak
Ini contohnya

On 2:27:00 PM by Unknown in ,    1 comment
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaraktuhu
Siang Sobat Bs, tinggal 8/9 hari lagi kita puasa dan semoga amal ibadah kita di bulan suci ini di terima oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Aamiin...

Kali ini ada postingan menarik yang mau aku share ke Sobat nih. Gaul tapi Islami. Bisa ga? bisa dong, ini dia tips biar gaul tapi tetap islami ^_^

GAUL itu NGGA harus keluar dari ajaran ISLAM | yang muda yg beriman | #GAULituBerbagi

Apa sih Gaul itu?

Mungkin orang beranggapan bahwa anak gaul itu identik dengan aneka pernak-pernik yang melekat ditubuhnya. Seperti, gelang, cincin, anting-anting, kalung, rantai, dan lain-lain.

Pernyataan di atas diperkuat dari hasil perbincangan dengan teman-teman sekolah. Banyak siswa yang beranggapan bahwa anak gaul itu adalah sama seperti yang di atas. Padahal, arti dari gaul itu sendiri bukanlah demikian.

Banyak anak muda menganggap jika tidak merokok bukanlah anak gaul atau pun jika tidak menindidik telinganya (khusus cowok) itu bukan anak gaul. Namun, anggapan itu salah. Jika kita merokok justru merugikan kesehatan dan memboroskan uang jajan dan menindik telinga itu sangatlah sakit, kalau asal-asalan bisa tetanus dan berakibat kematian. Death. K. O.

Sekarang, jika ingin mengetahui arti gaul itu sebenarnya, bukalah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dan cari pada halaman “G” istlah “gaul” Jika telah menemukannya, arti gaul itu adalah hidup berteman atau bersahabat. Jadi, dapat disimpulkan bahwa anak gaul adalah anak yang hidup berteman. Bersahabat dengan teman-teman dilingkungannya. Jadi, dari mana kita mendapatkan bahwa anak gaul itu harus menggunakan pernak-pernik itu? Jawabannya hanya satu. Trend. Trend adalah model-model yang digemari pada masa-masa tertentu. Pada saat lagi nge-trend memakai jaket di sekolah, semua memakainya. Saat nge-trend rambut berdiri kayak Bangsa Seiya (berdiri, mohawk), semua mendirikan rambutnya.

So, makna gaul adalah? .... (buat kesimpulannya sendiri xD)

Sekarang pertanyaannya adalah, "Gaul tapi Islami? Gimana caranya? kan makna gaul sama islami berseberangan."

Jawabannya, "JELAS BISAA...!! Follow aja @GAULtapi_ISLAMY"
"Wkwkwkwk, Adminnya promosi,,"
"Biarin, yang penting berbagi :P"

Pembahasan berikutnya adalah fenomena-fenomena gaul dan kita akan share/berbagi gimana merubah fenomena-fenomena tersebut menjadi GAUL tapi ISLAMY. ^_^

Kita belajar memahami makna Gaul dulu, jangan langsung masuk ke pembahasan gimana gaul tapi islami. OKE !