| Portal berita | Technologi Information |
Teknik Komputer |

Sunday, August 25, 2013

On 9:44:00 PM by Unknown in    5 comments
Alhamdulillah, sekali lagi aku bisa sharing/berbagi sama Sobat Bs semua. :)
Malam hari ini, aku mau share tentang Hak Asasi Manusia, karena kali ini aku dapet tugas tentang Hak Asasi Manusia dari sekolah. Hehehe..
HAM = Hak Asasi Politik
Hak Asasi Manusia secara garis besar di bedakan menjadi 6 Hak, yaitu :
  1. Hak Asasi Politik.
  2. Hak Asasi Pribadi.
  3. Hak Asasi Ekonomi.
  4. Hak Asasi untuk mendapat perlakuan yang sama.
  5. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan.
  6. Hak Asasi untuk mendapat perlakuan tata-cara peradilan dan perlindungan.
Kita akan membahasnya satu-persatu dari Hak Asasi Politik.

1. Hak Asasi Politik :

Hak Asasi Politik (politik rights), yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), dan hak untuk mendirikan partai politik.


  1. Contoh Pelanggaran Hak Asasi Politik

    Ada orang yg memiliki kemampuan untuk membawa kekuasaan ke arah lebih baik untuk kepentingan orang banyak, tapi oleh penguasa negara yang memegang kekuasaan, dibungkam paksa untuk menghentikan bersuara atau bergerak.
    Orang yang memiliki tujuan untuk menguasai suatu negara dengan cara apapun, boleh-boleh saja, asalkan rakyat mendukung tidak masalah, tapi kalo rakyat sudah tidak cocok dengan penguasa negara, terus rakyat ingin ganti penguasa, terus penguasanya masih saja ingin jadi eksekutif di negara itu, termasuk juga pelanggaran hak asasi politik, artinya hak rakyat di bungkam.

  2. Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia

    Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia adalah Undang-Undang No 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :
    a.  Hak untuk hidup (Pasal 4).
    b.  Hak untuk berkeluarga (Pasal 10).
    c.  Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16).
    d.  Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19).
    e.  Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27).
    f.  Hak atas rasa aman (Pasal 28-35).
    g.  Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42).
    h.  Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44).
    i.   Hak wanita (Pasal 45-51).
    j.   Hak anak (Pasal 52-66).

  3. Organisasi dan Lembaga Hak Asasi Manusia

    a) Komisi Nasional HAM.
    b) Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia.
    c) Pengadilan HAM.
    d) Pengadilan Ad Hoc HAM.
    e) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

5 comments:

Catatan:
• Dilarang menulis link aktif !
• Dilarang ngiklan di kolom komentar !
• Untuk menyisipkan kode, gunakan tag <i rel="code">... KODE ...</i>
• Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan tag <i rel="pre">... KODE ...</i>
• Untuk menyisipkan catatan, gunakan [catatan].. TEKS ...[/catatan]
• Untuk menyisipkan gambar, gunakan [img]URL GAMBAR[/img]>